Sunday, September 20, 2020

Makalah Pengembangan kurikulum berdasarkan level



Pengembangan Kurikulum Berdasarkan Level/Lokasi,
Kurikulum inti (Core Curriculum)
Kurikulum Tersembunyi (Hidden Curriculum)
 dan Muatan Lokal




1. PENGEMBANGAN KURIKULUM BERDASARKAN LEVEL/LOKASI
A. Pendahuluan

       Ada tiga kegiatan yang satu dengan yang lain saling terkait dalam pengembangan kurikulum, yaitu perencanaan, pembinaan, dan pengembangan.
Pada dasarnya pengembangan kurikulum ialah mengarahkan kurikulum sekarang ke tujuan pendidikan yang diharapkan karena adanya berbagai pengaruh yang sifatnya positif yang datangnya dari luar atau dari dalam sendiri, dengan harapan agar peserta didik dapat menghadapi masa depannya dengan baik. Oleh karena itu pengembangan kurikulum hendaknya bersifat antisipatif (bersifat tanggap terhadap sesuatu yang akan terjadi), adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan keadaan), dan aplikatif (berguna).
Pengembangan kurikulum berdasarkan level ini hendaknya mendasarkan kepada antisipatif, adaptif, dan aplikatif. Karena dengan demikian, kurikulum itu bisa berkembang dengan baik dilokasi masing-masing ia dikembangkan.
Berdasarkan tingkatannya, kurikulum itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kurikulum tingkat nasional, lokal, dan kelas. Kurikulum nasional ini bersifat sentralisasi kurikulum, sedangkan lokal adalah desentralisasi kurikulum.

B. Pengembangan Kurikulum berdasarkan Level/lokasi
       Tingkat pengembangan kurikulum dapat dilaksanakan menurut lokasi sebagai berikut:
  1. Pengembangan Kurikulum Tingkat Nasional
Kalau kita berbicara masalah kurikulum tingkat nasional, ini tidak lepas dengan peraturan pemerintah pusat. Oleh karena itu, seluruh sekolah yang berada didalam kawasan nusantara itu wajib mengikuti kurikulum tersebut. Menurut kami selaku pemakalah, hal ini tidak lepas dari cita-cita pemerintah ingin mensukseskan dan memajukan dunia pendidikan di Indonesia yang sebagaimana diamanatkan didalam Pembukaan Undang-undang  Dasar 1945.
Kurikulum Nasional adalah dimana seluruh sekolah yang berada dibawah lingkungan Dinas Depdiknas dengan berbagai mata pelajaran yang kurikulumnya diberikan dari pusat kurikulum tersebut. Adapun tujuandari Kurikulum Nasional adalah untuk menyeragamkan mutu lulusan untuk beberapa mata pelajaran dengan cara UN. Jadi mengenai pengertian kurikulum nasional ini, kami selaku pemakalah dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kurikulum nasional adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara dalam kegiatan belajar-mengajar yang berlaku secara nasional bagi semua sekolah yang berada dibawah naungan Dinas Depdiknas.
Tentang masalah evaluasinya, tentu bagi kita semuanya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Karena kita masing-masing telah melaluinya dengan sukses. Evaluasi adalah salah satu cara jitu dalam menilai dan memberikan motivasi kepada siswa. Evaluasi ini yang sudah kita kenal ketika kita mau selesai sekolah itu adalah Ebtanas/UN dan Ebta/US.
Ujian Nasional inilah salah satu dari bentuk evaluasi dari kurikulum nasional. Mulai dari tata cara pelaksanaan hingga mata pelajaran dan soal itu diatur oleh pemerintah pusat. Disamping adanya kurikulum nasional, ada juga kurikulum lokal. Kurikulum lokal ini dilaksanakan dan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Adapun tujuan dari Kurikulum Lokal adalah memberi bekal pengetahuan, keterampilan pembentukan sikap dan perilaku siswa, serta memiliki wawasan yang luas dan mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat, mampu mengembangkan serta melestarikan sumber daya alam dan kebudayaan. Untuk evaluasinya biasa disebut dengan Ebta/US (ujian sekolah). Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan; mengapa pendidikan agama yang bahannya dari pusat tetapi ujiannya masuk Ebta?
Jawabnya; karena hal ini disebabkan out-put untuk pendidikan Agama bukan yang hanya bersifat instructional effect (kognitif) saja, tetapi yang utama adalah menitikberatkan pada pembentukan watak yang agamis. Pembentukan watak harus dilaksanakan dengan proses yang lain dari pada pembentukan akal. Pembentukan watak diperlukan adanya situasi yang kondusif. Pelaksanaan berbagai kebiasaan yang baik dan ajek (teratur). Adanya berbagai larangan dan anjuran berdasarkan tuntunan agama, perlu adanya contoh dari seorang figur yang dijadikan panutan untuk melaksanakan berbagai larangan dan anjuran tersebut, penanaman pengertian yang benar dan yang selanjutnya kalau langkah-langkah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik, diharapkan bagi peserta didik akan mempunyai sikap (attitudes), kemudian nilai (values), dan akhirnya terbentuklah suatu kepribadian (personality) yang agamis.
Dengan memperhatikan penjelasan diatas, kami sedikit dapat menyimpulkan bahwa untuk menciptakan watak siswa yang agamis tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena hal ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal yang demikian tidaklah cukup hanya dengan evaluasi. Melainkan dibutuhkan peran guru agama yang menjadi model dan figur yang baik bagi siswanya, dalam mengimplementasikannya. Dengan demikian, pemerintah tidak memasukkan mata pelajaran agama kedalam UN, melainkan hanya US saja. Karena yang berhak dan memutuskan kelulusan siswa dalam bidang agama adalah sekolah.
Dalam pengembangan kurikulum tingkat nasional ini, hendaknya mendasarkan pada:
2.      UUD 1945 Bab XIII Pasal 31.
Pasal 31 ini sebelum di amandemen bertemakan Pendidikan yang isinya adalah sebagai berikut:
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2)   Pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Setelah di amandemen, pasal 31 ini bertemakan Pendidikan dan Kebudayaan yang isinya sebagai berikut:
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
  1. Tap MPR-GBHN. Sekarang diganti dengan istilah khusus GBPP (Garis-garis Besar Program Pengajaran).
  2. Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 yaitu sebagai berikut :
  • Peraturan Pemerintah No. 27- Tentang Pendidikan Pra Sekolah (Informal). Berikut kami akan tampilkan isinya:
  1. Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk belajar secara mandiri.
  2. Hasil pendidikan informal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  3. Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • PP No. 28- Tentang Pendidikan Anak Usia Dini. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.
  2. Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  3. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal  berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau berbentuk lain yang sederajat.
  4. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan masyarakat.
  6. Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • PP No. 17- Tentang Pendidikan Dasar. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
  2. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat. Serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
  • PP No. 18- Tentang Pendidikan Menengah. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
  2. Pendidikan menengah terdiri atas Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan.
  3. Pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  • PP No. 19- Tentang Pendidikan Tinggi. Adapun isinya adalah terdiri dari pasal 19 sampai dengan pasal 25.
  • KEPRES No. 67-1992- INPRES
  • KEPMEN No. 54-1993-INMEN
  • Kemudian dibentuklah Pokja atau Satgas Penyusunan Kurikulum.
Pada tarap nasional Pokjar kurikulum biasanya mengembangkan berbagai komponen kurikulum penunjang, yang dijadikan dasar pelaksanaan untuk lembaga-lembaga pendidikan yang terkait. Adapun yang dikembangkan untuk kurikulum pendidikan tinggi misalnya: Sistem jenjang dan program, sistem kredit, sistem administrasi, sistem bimbingan, sistem evaluasi dan sebagainya.
  1. Pengembangan Kurikulum Tingkat Lokal
Salah satu sasaran pengembangan kurikulum tingkat lokal adalah penyusunan kurikulum muatan lokal. Sedang kegiatan lainnya dapat berupa:
·         Berbagai kegiatan penataran, seminar, KKG, KK, kepala sekolah, penilik dan sebagainya yang diselenggarakan di Lokal masing-masing lembaga pendidikan yang sesuai dengan situasi dan kondisinya.
·         Berbagai kegiatan yang mendukung profesi kependidikan.
·         Berbagai kegiatan proyek pendidikan yang bersifat lokal, misalnya : Penyusunan kurikulum pendidikan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pertukangan dan sebagainya.
  1. Pengembangan Kurikulum Tingkat Sekolah
Sekolah merupakan suatu lembaga pendidikan yang bersifat institusional. Sekolah adalah tempat seseorang menuntut ilmu pengetahuan. Sekolah tidak lepas dari kurikulum, karena kurikulum sangat fundamental dalam tubuh sekolah. Tanpa kurikulum, pendidikan di sekolah tidak bermakna dan tidak mempunyai arah tujuan. Oleh karena itu, pemerintah membuat suatu rancangan kurikulum yang disusun berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kurikulum disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat saat ini.
Setiap lembaga mempunyai tujuan yang ingin dicapai, begitu juga dengan sekolah. Sekolah mempunyai tujuan yang hampir sama dengan tujuan kurikulum, yaitu sama-sama mempunyai harapan.
Tujuan sekolah mencerminkan harapan yang ingin dicapai melalui pendidikan pada jenjang atau jenis sekolah tertentu. Setiap jenjang pendidikan, bahkan setiap jenis lembaga pendidikan mempunyai tujuan yang berbeda dengan yang lain. Jenjang pendidikan tertentu memiliki tujuan yang menggambarkan tingkat hasil belajar yang dapat dicapai siswa. Berikut kami akan tampilkan dan klasifikasikan tujuan pendidikan di sekolah berdasarkan tingkatannya :
  1. Tujuan Umum SD (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1975) yang isinya adalah sebagai berikut:
Tujuan umum pendidikan SD adalah agar lulusannya:
  1. memiliki sifat-sifat dasar sebagai warga negara yang baik.
  2. sehat jasmani dan rohani.
  3. memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap dasar yang diperlukan untuk; 1. Melanjutkan pelajaran, 2. Bekerja di masyarakat, 3. Mengembangkan diri sesuai dengan asas pendidikan seumur hidup.
Tujuan khusus SD adalah menggambarkan tingkat pengalaman belajar baik pengetahuan maupun keterampilan yang bersifat dasar.
  1. Tujuan Khusus SMP adalah menggambarkan tingkat pengalaman belajar yang lebih tinggi di atas SD. Sedangkan tujuan umumnya sama dengan tujuan umum SD.
  2. Tujuan Umum SMA (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1984) yang isinya adalah sebagai berikut:
    1. mendidik para siswa untuk menjadi manusia pembangun sebagai warga negara Indonesia yang berpedoman pada Pancasila.
    2. memberikan bekal kemampuan yang diperlukan bagi siswa yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi.
    3. memberikan bekal kemampuan bagi siswa yang akan terjun ke dunia kerja setelah menyelesaikan pendidikannya.
Tujuan khususnya adalah menggambarkan tingkat pengalaman belajar lebih tinggi dari SMP.
Hasil belajar yang diinginkan dari siswa berupa munculnya perubahan perilaku. Benjamin S Bloom, dan kawan-kawan (1956) membuat klasifikasi bentuk perilaku hasil belajar kedalam tiga macam. Bloom, dkk. menamakan cara mengklasifikasi itu dengan “The taxonomy of educational objectives”. Taksonomi (rincian) tujuan pendidikan terdiri dari tiga domein (daerah), yaitu:
  1. Domein kognitif (pengetahuan)
   Domein kognitif ini, mempunyai kemampuan yang masing-masingnya terdiri dari enam urutan, yaitu:
  • Pengetahuan. Pengetahuan berhubungan dengan kemampuan mengingat kepada bahan yang sudah dipelajari sebelumnya.
  • Pemahaman. Kemampuan memahami arti suatu bahan pelajaran, seperti menafsirkan, menjelaskan atau meringkas/merangkum suatu pengertian.
  • Penerapan. Kemampuan menggunakan atau menafsirkan suatu bahan yang sudah dipelajari ke dalam situasi baru atau situasi yang kongkret, seperti menerapkan suatu dalil, metode, konsep, prinsip atau teori.
  • Analisis. Analisis adalah kemampuan menguraikan atau menjabarkan suatu kedalam komponen-komponen atau bagian, sehingga susunannya dapat dimengerti.
  • Sintesis. Kemampuan sintesis menunjukkan kepada menghimpun bagian ke dalam suatu keseluruhan, seperti merumuskan tema suatu rencana, atau melihat hubungan abstrak dari berbagai informasi atau fakta. Jadi kemampuan ini adalah semacam kemampuan merumuskan suatu pola atau struktur baru berdasarkan kepada berbagai informasi atau fakta.
2.       Domein afektif (sikap)
  • Kemauan Menerima. Merupakan keinginan untuk memperhatikan suatu gejala atau rangsangan tertentu, seperti kegiatan membaca buku, mendengar musik, dan lain-lain.
  • Kemauan Menanggapi. Menunjukkan pada partisipasi aktif dalam kegiatan tertentu, seperti menyelesaikan tugas, menaati peraturan, mengikuti diskusi kelas, dan lain-lain.
  • Berkeyakinan, seperti menunjukkan kepercayaan terhadap sesuatu, apresiasi (penghargaan) terhadap sesuatu, sikap ilmiah atau kesungguhan (komitmen) untuk melakukan peningkatan suatu kehidupan sosial.
  • Penerapan Karya. Berkenaan dengan penerimaan terhadap berbagai sistem nilai yang berbeda-beda berdasarkan pada suatu sistem nilai yang lebih tinggi, seperti menyadari pentingnya keselarasan antara hak dan tanggung jawab, memahami dan menerima kelebihan dan kekurangan diri sendiri.
  • Ketekunan dan Ketelitian.
3.               Domein psikomotor (keterampilan).
  • Persepsi. Berkenaan dengan penggunaan indra dalam melakukan kegiatan, seperti mengenal kerusakan mesin dari suaranya yang sumbang, dan lain-lain.
  • Kesiapan. Berkenaan dengan kesiapan melakukan sesuatu kegiatan, seperti kesiapan mental.
  • Mekanisme. Berkenaan dengan penampilan respons yang sudah dipelajari dan sudah menjadi kebiasaan, sehingga gerakan yang ditampilkan menunjukkan kepada suatu kemahiran, seperti menulis halus, menari, dan lain-lain.
  • Respons Terbimbing, seperti meniru, mengulangi perbuatan yang diperintahkan atau ditunjukkan oleh orang lain, dan lain-lain.
  • Kemahiran. Penampilan gerakan motorik dengan keterampilan penuh. Kemahiran yang dipertunjukkan biasanya cepat, dengan hasil yang baik, namun menggunakan sedikit tenaga, seperti keterampilan menyetir kendaraan bermotor.
  • Adaptasi (penyesuain diri terhadap lingkungan).
  • Originasi, menunjukkan kepada penciptaan pola gerakan baru untuk disesuaikan dengan situasi atau masalah tertentu. Biasanya hal ini dapat dilakukan oleh orang yang sudah mempunyai keterampilan tinggi, seperti menciptakan mode pakaian, dan lain-lain.
Sesuai dengan namanya kurikulum tingkat sekolah yang bertanggung jawab pada pengembangan tingkat ini adalah pimpinan lembaga (Kepsek) setempat. Adapun yang dikembangkan diantaranya ialah:
Untuk pendidikan tinggi terutama pada pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu:
  1. Program pendidikan
  2. Penelitian
  3. Pengabdian kepada masyarakat.
Disamping itu juga perguruan tinggi mengembangkan hal-hal yang bersifat khusus, misalnya kurikulum yang berpola kebudayaan, pertanian, kelautan dan sebagainya.
Untuk pendidikan tingkat menengah ke bawah, sekolah dapat mengembangkan kurikulum yang bersifat ekstra kurikuler dan berbagai kegiatan akademik yang dikoordinasi oleh sekolah misalnya kursus komputer, bahasa Inggris, Matematika, dan sebagainya.
  1. Pengembangan Kurikulum Tingkat Kelas
Kegiatan pengembangan kurikulum tingkat kelas ini tergantung pada keinisiatipan guru itu sendiri. Meskipun kurikulum tertulis yang ada sangat bagus, tetapi kalau ada di tangan guru yang tidak berinisiatif, maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dalam hal ini ada sebuah ungkapan: Not the song but the singer, artinya bukan lagunya yang menarik/bagus, akan tetapi penyanyinya.


2.    KURIKULUM INTI (CORE CURIICULUM)
            Kurikulum merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Karena itu pengenalan tentang arti, asas dan faktor-faktor serta komponen-komponen kurikulum penting difahami dalam mendesain perencanaan pembelajaran. Kurikulum inti (core Currikulum) adalah seperangkat pengalaman belajar yang harus diberikan kepada peserta didik, baik berupa kebutuhan individual  maupun kebutuhan umum,Program inti (core program) berisi masalah yang luas untuk memenuhi kebutuhan dan sosial peserta didik (Dakir, 2004: 7)
Kurikulum inti disusun berdasarkan masalah dan kebutuhan siswa (Oemar Hamalik,2007:137)
           
       Dari defenisi diatas dapat difahami ciri-ciri kurikulum inti itu adalah :
1.    Merupakan rangkaian pengalamalan yang saling berkaitan
2.    Direncanakan secara terus menerus
3.    didasarkan atas masalah atau problem
4.    Bersifat kebutuhan pribadi atau sosial
5.    Diperuntukan bagi semua siswa, jadi termasuk pendidikan umum (Nasution,1993 : 115)
       Kurikulum inti adalah seluruh mata pelajaran pokok yang diajarkan di disekolah, seperti pendidikan agama, pendidikan kewargaanegaraan, bahasa indonesia,IPA, IPS,Matematika, Olah Raga. Core ini merupakan bahan dari segala disiplin ilmu atau mata pelajaran yang  deperlukan untuk memecahkan masalah yang banyak dihadapi. Termasuk bahan dari lingkungan.   
                         Kurikulum inti muncul atas dasar pemikiran bahwa pendidikan memberikan tekanan kepada dua aspek yaitu :
                 1.  Adanya reaksi terhadap mata pelajaran teori yang bercerai-berai yang mengakumulasi bahan pengetahuan. Mengorganiasi mata pelajaran dalam suatu inti yang mempersekutukan banyak bahan diharapkan merupakan cara yang dapat memperkaya isi mata pelajaran dengan makna yang lebih luas.
                 2.  Perubahan konsep merupakan peranan sosial pendidikan disekolah. Di dalam kehidupan masyarakat yang semakin terbagi-bagi oleh temuan yang timbul dari ilmu pengetahuan dan teknologi

Dengan demikian, munculnya kurikulum inti memberikan tekanan pada keperluan sosial yang berbeda terutama dalam persoalan dan fungsi sosial.dewasa ini  muncul konsep baru dalam kurikulum inti yang didasarkan pada dianosa masyarakat, konsep ini memandang sekolah sebagai alat untuk melakukan rekonstruksi dan integrasi sosial. Analisis ini didasarkan pada gejala semakin menguatnya masalah disentegrasi dalam masyarakat. Persoalan sosial yang terus timbul. Akan tetapi, peranan sentraldari nilai-nilai sosial tidak jelas ditanggapi dalam kurikulum inti. Inilah yang menjadi kelemahan kurikulum inti.
       Ada dua sifat yang  membedakan kurikulum inti dengan kurikulum lainya,yaitu :
1.    Kurikulum inti menekankan pada  nilai-nilai sosial. Unsur universal dalam suatu kebudayaan memberikan stabilitas pada kesatuan pada masayarakat.inti dari universal itu terdiri atas nilai-nilai atau norma yang mengendalikan aktivitas manusia. Kurikulum inti ini dalam orientasinya harus dengan sengaja dan secara terus menerus bersifat normatif.
2.    Struktur kurikulum inti ditentukan oleh prbolem sosial dan perikehidupan sosial. Kurikulum inti ditentukan oleh cara pengelompokkan isu sosial, dalam kurikulum inti , mata pelajran digunakan untuk merumuskan dan memecahkan persoalan. Umpamanya untuk mempelajari soal-soal penyelenggaraan sumber alam, prosedurnya menggunakan mata pelajaran ilmu pengetahuan alam. Dengan demiikian, unsur yang membedakan dalam kurikulum inti bukan karena membuang batas-batas organisasi mata pelajaran, melainkan karena organiasi itu diganti dengan satu organisasi yang memberikan tekanan utama pada kehidupan sosial.
            Menurut kurikulum inti luasnya lapangan kehidupan sosial memberikan ruang gerak bagi perhatian dan keperluan anak. Dengan demikian, kurikulum inti tidak merupakan organisasi kurikulum yang bergantung pada perhatian sebagai prinsip organisasinya.[1]

3.    KURIKULUM TERSEMBUNYI (HIDDEN CURRICULUM)
                 Kurikulum tersembunyi (hidden currikulum) adalah kurikulum yang tidak tertulis dan tidak direncanakan dalam kurikulum formal, tapi mempunyai pengaruh bagi proses pembelajaran dan pembentukan kepribadian siswa serta sistem persekolahan (Abdullah Idi, 2007:49). Dengan kata lain, hidden currikulum segala sesuatu yang terjadi dalam kelas dan dilingkungan sekolah pada saat proses pelaksaan kurikulum ideal-konseptual menjadi kurikulum aktual (benar-benar ada). Seperti guru hadir tepat waktu dalam melaksanakan  tugasnya. Memulai dan mengakhiri pelajaran dengan do’a, menyambut siswa yang di gerbang sambil mengucapkan salam dan bersalaman dapat difahami sebagai hidden curriculum, terutama dalam konteks pengembangan kurikulum PAI di Sekolah atau Madrasah.[2]

4.    PENGEMBANGAN KURIKULUM MUATAN LOKAL
             Kurikulum muatan lokal adalah kurikulum yg berisi mata pelajaran yg disesuaikan dengan kepentingan daerah[3].
             Kurikulum muatan lokal adalah program pendidikan yang isi dan media penyampainya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh peserta didik didaerah itu. Sehingga peserta didik setelah menyelesaikan sekolahnya dapat berinteraksi dan berkreasi secara aktif-produktif dan defensif (bertahan)-akomodatif (Menyesuaikan diri) terhadap perkembangan dan tuntutan kehidupan lokal, nasional dan global.[4]
                    
     ketetapan diatas mengisyaratkan bahwa dalam pelaksanaan muatan lokal harus benar-benar memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi objktif, seperti historis-geografis, sosial-kultural dan sosial-ekonomi, serta potensi dan kebutuhan daerah tersebut.

     Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam melaksanakan dan mengembangkan kurikulum muatan lokal tersebut, selain memberikan pelajaran atau keterampilan yang terkait dengan dunia kerja, juga hendaknya juga menjalin kerjasama (MoU) dengan pihak-pihak terkait yang akan menggunakan jasa lulusan.

     Kemudian untuk mengembangkan muatan lokal dengan baik perlu kiranya tetap menggunakan pendekatan-pendekatan yang berlaku dalam kurikulum Nasional, Sepperti pendekatan tematis, terutama berkaitan dengan bidang-bidang sosial, ekonomi, ekonomi, perkebunan, peradaban dan sebagainya, yang susuai dengan daerah Kondisi masing-masing.
                                                       




KESIMPULAN
Untuk memudahkan bagi para audiensi dalam memahami secara komprehensif isi makalah kami ini, berikut kami akan klasifikasikan secara sistematis:
  1. Ada tiga kegiatan yang satu dengan yang lain saling terkait dalam pengembangan kurikulum, yaitu perencanaan, pembinaan, dan pengembangan.
  2. Pengembangan kurikulum berdasarkan level ini hendaknya mendasarkan kepada antisipatif, adaptif, dan aplikatif.
  3. Berdasarkan tingkatannya, kurikulum itu dibagi menjadi tiga bagian, yaitu kurikulum tingkat nasional, lokal, dan kelas.
  4. Kurikulum nasional ini bersifat sentralisasi kurikulum, sedangkan lokal adalah desentralisasi kurikulum.
  5. Bentuk evaluasi dari kurikulum nasional adalah dengan diselenggarakannya Ujian Nasional (UN).
  6. Bentuk evaluasi dari kurikulum lokal adalah dengan diselenggarakannya Ujian Sekolah (US).
  7. Kurikulum Inti (Core Curriculum) Yaitu kurikulum yang menitik beratkan pada semua mata pelajaran pokok yang diajarkan disekolah
  8. Kurikulum tersembunyi (Hidden Curriculum) yaitu kurikulum yang tidak tertulis atau tidak direncanakan dalam kurikulum formal, tetapi berpengaruh bagi kepribadian siswa atau anak didik.
  9. Kurikulum Muatan lokal yaitu kurikulum yang berisi tentang mata pelajaran yang disesuaikan dengan kepentingan daerah, diharapkan peserta didik dapat menguasai keahlian dibidang seni dan olah raga.



Kamus

ku·ri·ku·lum n 1 perangkat mata pelajaran yg diajarkan pd lembaga pendidikan; 2 perangkat mata kuliah mengenai bidang keahlian khusus;
cakupan kurikulum yg berisikan uraian bidang studi yg terdiri atas beberapa macam mata pelajaran yg disajikan secara kait-berkait;
inti kurikulum yg program belajarnya disusun dl bentuk masalah inti tertentu;  kegiatan kurikulum yg program belajarnya disusun melalui kegiatan tertentu yg dilakukan anak;
kegiatan luar sekolah pemisahan atau sebagian ruang lingkup pelajaran yg diberikan di perguruan tinggi atau pendidikan menengah dan tidak merupakan bagian integral dr mata pelajaran yg sudah ditetapkan dl kurikulum;
muatan lokal kurikulum yg berisi mata pelajaran yg disesuaikan dng kepentingan daerah;
pelengkap kurikulum yg bertalian dng kegiatan yg mengaitkan siswa dng situasi luar sekolah, tetapi dapat berupa kegiatan pokok di dl kelas dan/atau sesuai dng minat siswa;
terpadu kurikulum yg memadukan semua mata pelajaran ke dl bentuk permasalahan;
terpisah kurikulum yg menitikberatkan kpd sejumlah mata pelajaran yg terpisah-pisah

[1] Fauzi, Muhamad.Pengantar Studi Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam.Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Fatah. Palembang. Hal 57-58 Tahun 2010
[2] Fauzi, Muhamad,Ibid. Hal 59
[3] Kamus KBBI. Pusat Bahasa Tahun 2010 tanpa halaman
[4] Fauzi, Muhamad.Opcit, Hal 59

No comments:

Post a Comment

Komentar yang sopan, tidak sara, bully dan perkataan kotor lainnya.