Tuesday, January 6, 2015

CONTOH PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS



PERJANJIAN KERJA
HARIAN LEPAS


Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.      Nama        : [..................................................................]
Alamat      : [...................................................................]
Jabatan     : [..................................................................]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. [....................................] berkedudukan di [...................................], selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.      Nama        : [..................................................................]
Alamat      : [...................................................................]
Jabatan     : [..................................................................]

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari ini [......................], tanggal [...................] tahun [..........................], dengan memilih dan mengambil tempat di [...................................], Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam satu Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai mana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut:


Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN LEPAS

Yang dimaksud dengan Perjanjian Harian Lepas di sini adalah bahwa pihak pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh pihak kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut pihak kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan pihak pertama.


Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan [.................................] PT. [................................................].


Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

1.      Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan [.....................................].

2.      Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT [.....................................], maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada peraturan yang berlaku.


Pasal 4
CARA KERJA

1.      Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnyaa sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.

2.      Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan [.......................................]  PT. [...................................................] dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.


Pasal 5.
JANGKA WAKTU

1.      Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama [...................] bulan terhitung sejak perjanjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal [.................] bulan [..............] tahun [...............].

2.      Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


Pasal 6
UPAH

1.      Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upak kepada Pihak Kedua sebesar Rp. [...........................],- ([.......................................................]) setiap hari kehadira kerja Pihak Kedua.

2.      Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan alasan apapun maka berlaku asas no work no pay.


Pasal 7
LEMBUR

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama keapda Pihak Kedua dilakukan [...........] dalam [............] yakni pada setiap hari [...............] di lokasi PT. [.............................]



Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

1.      Hari kerja normal adalah [.................] jam hari kerja dalam [...............] hari kalender.

2.      Jam kerja normal adalah [..................] jam kerja untuk     1 (satu) hari dan [...................] jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan [.............] hari kerja dalam [.............] hari kalender.


Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja diluar jam kerja sebagaimana disebut pada pasal 9, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku  tentang upah lembur.


Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini:
§  Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya.
§  Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
§  Berkelahi dengan sesama pekerja.
§  Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pertama.
§  Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
§  Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
§  Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
§  Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
§  Mengalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
§  Tidak masuk kerja selama [.................] hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang say yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
§  Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.


Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

2.      Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja Harian Lepas ini, maka diselesaikan secara musyawarah.

3.      Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam ayat (2) pasal 11 ini tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap apda Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial [ Jakarta ] untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pasal 12
PENUTUP

Dmikian perjanjian ini dibuat dan disetujui oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


               Pihak I                                                                                   Pihak II



     (..............................)                                                                (..............................)

No comments:

Post a Comment

Komentar yang sopan, tidak sara, bully dan perkataan kotor lainnya.