PERJANJIAN JUAL BELI TANAH TIMBUNAN
ANTARA
…………………DENGAN ……………..
Perjanjian ini dibuat pada tanggal ……………..bertempat di………………… Pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian ini:
1. Tuan………………. Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama sendiri yang berkedudukan di………………… Selaku penjual
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Tuan……………… Dalam perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT. …………….yang berkedudukan di……………. Selaku pembeli
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Menerangkan bahwa dalam perjanjian ini Para Pihak telah sepakat dan setuju melakukan perjanjian dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah kebun atau pertanian secara turun temurun , dan tidak tumpang tindih dengan lahan milik orang lain terletak di lokasi…………………………
2. Bahwa Pihak Pertama menerangkan lokasi tanah tidak berada dalam kawasan Hutan atau Hutan lindung sesuai sertifikat hak milik/ Surat Keterangan Tanah, yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
3. Bahwa Pihak Kedua hanya membeli tanah timbunan saja, tanpa dapat menguasai lokasi tanah atau lahan tempat pengambilan tanah timbunan
4. Bahwa Para Pihak sepakat dan setuju dalam hal kaitannya dengan pelaksanaan kesepakatan untuk jual beli tanah timbunan yang dimaksud dengan mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan;
5. Bahwa Pihak Pertama telah mendapatkan persetujuan dari keluarga besar untuk melakukan perjanjian ini,apabila dikemudian hari muncul tuntutan dari keluarga besar, pihak ketiga atau pihak lain akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk menyelesaikanya dan Pihak Kedua terlepas dari berbagai tuntutan tersebut baik secara perdata maupun pidana.
Berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Jual Beli Tanah Timbunan (selanjutnya disebut “Perjanjian”) atas dasar syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
KESEPAKATAN
- Pihak pertama dengan ini sepakat untuk menjual tanah timbunan yang dimiliki dan dikuasainya kepada Pihak Kedua yang terletak ………….seluas………
- Pihak Kedua sepakat untuk membeli tanah timbunan milik Pihak Pertama.
- Apabila Pihak Kedua mengambil tanah timbunan di tempat lain untuk penyelesaian penimbunan jalan tersebut maka, Pihak Kedua berhak untuk mengambil tanah timbunan di tempat Pihak Pertama dengan perhitungan sepanjang…………;
- Apabila jalan yang telah dikerjakan oleh Pihak Kedua terjadi kerusakan maka Pihak Kedua tidak boleh mengambil tanah timbunan Pihak Pertama untuk perbaikan selanjutnya tanpa persetujuan Pihak Pertama.
Pasal 2
HARGA TANAH
Nilai Harga Tanah Timbunan ini selanjutnya disebut “Harga jual beli” dalam perjanjian ini sebesar Rp………………
Pasal 3
PEMBAYARAN
Pembayaran harga jual beli timbunan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan secara bertahap, tahap pertama sebesar 50 % (lima puluh perseratus) dan tahap kedua/penyelesaian akan dilakukan pembayaran 2 (dua) minggu sejak ditandatanganinya perjanjian ini.
Pasal 4
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pembayaran ini berakhir sampai dengan pekerjaan penimbunan jalan sepanjang …………… yang dilakukan oleh Pihak Kedua selesai.
Pasal 5
PENYELESAIAN SENGKETA
- Perselisihan yang terjadi antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai Perjanjian ini atau setiap bagian dari padanya akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
- Apabila tidak diperoleh penyelesaian ,maka kedua belah pihak dengan ini memilih domisili hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 6
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Jika terjadi perubahan terhadap syarat-syarat yang menyimpang dari perjanjian ini dilihat dalam konteksnya secara menyeluruh, maka hal demikian tidak dapat diartikan bahwa seolah-olah Pihak Kedua telah melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan terhadap Pihak Pertama berkenaan dengan cidera janji oleh Pihak Pertama yang berkaitan dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan perjanjian ini.
2. Perubahan dan atau tambahan atas ketentuan-ketentuan serta pengaturan atas hal-hal yang belum/belum cukup diatur dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan dengan suatu addendum yang disepakati oleh kedua belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap asli serta di beri Materai Cukup untuk dimiliki masing-masing pihak yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
…………… ……............
Saksi-saksi:
1. …………………
2. ………………….
No comments:
Post a Comment
Komentar yang sopan, tidak sara, bully dan perkataan kotor lainnya.