Thursday, July 23, 2015

Contoh Akta

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor : (…………)


Pada hari ini, hari (…...............………)

            Hadir dihadapan saya, (…………), Sarjana Hukum, Notaris di (…………), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini….

            Nama (…………), tempat/tanggal lahir(…………), pekerjaan (…………), alamat (…………),Nomor artu Tanda Penduduk (…………), Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut Undang-Undang  Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, berdomisili di (…………) (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Asing”).

            Nama (…………), tempat/tanggal lahir (…………), pekerjaan (..................), alamat (…………),Nomor Kartu Tanda Penduduk: (…………),Warga Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindakan sebagai Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), berdomisili di Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Indonesia”).

            Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.s

            Para penghadap bertindak berdasarkan kedudukannya masing-masing tersebut di atas dengan ini menyatakan bahwa, tanpa mengabaikan perolehan perizinan dari pihak yang berwenang, bersepakat untuk secara bersama-sama mendirikan suatu perseroan terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian ini, (selanjutnya dalam akta pendirian ini cukup disingkat menjadi “Anggaran Dasar”).


Pasal 1
NAMA DAN DOMISILI

1.      Perusahaan tersebut diberi nama “PT. (…………), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perusahaan”) berdomisili di [___], Indonesia.

2.      Perusahaan boleh membuka kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat lain baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik Indonesia.


Pasal 2
JANGKA WAKTU

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal [___] ([___]).          


Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN

1)      Maksud dan tujuan Perusahaan adalah sebagai berikut:

(a)    melaksanakan pemasaran, penjualan, pemasokan, pemasangan dan produksi sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk tersebut

(b)   melaksanakan kegiatan usaha dengan mengambil saham di perusahaan-perusahaan patungan atau anak perusahaan yang berusaha di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan yang dipandang perlu oleh para pemegang saham Perusahaan tanpa mengabaikan hukum dan peraturan berlaku.

2)      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan dapat melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut:  

(a)    melaksanakan produksi, penjualan, pendistribusian, dan pemasangan sistem “dinding kering” yang meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk tersebut.

(b)   menguasai tanah dan sarana berwujud lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha.          

(c)    mengimpor (jika diperlukan) mesin-mesin, perlengkapan, suku cadang, bahan baku, dan barang-barang lain yang diperlukan untuk mendukung pencapaian maksud dan tujuan perusahaan

(d)   melaksanakan semua tindakan dan kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perusahaan tersebut di atas.


Pasal 4
MODAL

1)      Modal dasar Perseroan adalah sebesar US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat) terbagi dalam [___] ([___]) lembar saham, yang masing-masingnya bernilai nominal US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat).

2)      Dari modal dasar tersebut di atas sejumlah saham berikut ini telah diambil oleh dan akan dikeluarkan untuk :          

(a)    PT. (…………),[___] ([___]) lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___] ([___] Dolar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah (US$ [___])[___] Dollar Amerika Serikat.    

(b)   PT (…………), [___] ([___]) lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___]. ([___] Dollar Amerika Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah US$ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat).   

3)      Masing-masing modal yang ditempatkan tersebut di atas akan disetor kepada Perusahaan paling lambat pada tanggal disahkannya akta pendirian im oleh Menten Kehakunan Republik Indonesia.


Pasal 5
SAHAM

1.      Semua saham Perusahaan harus merupakan saham tercatat dan dikeluarkan atas nama pemiliknya

2.      Perusahaan hanya akan mengakui 1 (satu) orang atau perusahaan sebagai pemilik sah satu lembar saham   

3.      Jika karena alasan tertentu satu lembar saham menjadi milik beberapa orang, para pemegang saham yang secara bersama-sama memiliki lembar saham yang sama tersebut harus menyatakan secara tertulis bahwa mereka menunjuk 1 (satu) orang di antara mereka atau seseorang lainnya untuk mewakili mereka dalam kepemilikan saham dan hanya nama wakil mereka itulah yang berwewenang untuk menggunakan semua hak atas saham tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4.      Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 3 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan.

5.      Pemegang Saham menurut hukum berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan mematuhi semua keputusan yang secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Umum para Pemegang Saham, serta harus mentaati semua peraturan dan hukum yang berlaku.

6.      Perusahaan paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) pemegang saham.


Pasal 6
SURAT SAHAM

1)      Perusahaan harus mengeluarkan Surat Saham.

2)      Jika surat saham dikeluarkan, setiap saham harus mempunyai lembar Surat Sahamnya.

3)      Surat Saham Kolektif dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham oleh 1 (satu) pemegang saham.     

4)      Surat Saham paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut:

(a)    Nama dan alamat pemegang saham;
(b)   Nomor Surat Saham;
(c)    Tanggal pengeluaran Surat Saham;
(d)   Nilai nominal saham.

5)      Surat Saham Kolektif paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut :

(a)    Nama dan alamat pemegang Saham
(b)   Nomor Surat Saham Kolektif;
(c)    Tanggal pengeluaran Surat Saham Kolektif
(d)   Nilai nominal saham
(e)    Jumlah lembar saham………………………………………..

6)      Surat Saham dan Surat Saham Kolektif harus ditandatangani oleh Presiden Direktur (atau Direktur Pelaksana) setelah menerima notulen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan persetujuan terhadap penerbitan Saham tersebut.        

Jika disetujui oleh semua Pemegang Saham dapat diterima sebagai tanda persetujuan tersebut.       


Pasal 7
PENGGANTIAN SURAT SAHAM

1.      Jika suatu lembar saham rusak atau tidak dapat digunakan lagi, Dewan Direksi dapat mengeluarkan penggantinya atas permintaan tertulis pemegang saham yang bersangkutan kepada Dewan Direksi.

2.      Jika suatu Surat Saham pengganti telah dikeluarkan sebagaimana yang disebut dalam Alinea 1, surat saham aslinya atau lembarnya yang tersisa harus dimusnahkan dan hal tersebut harus dimuat dalam suatu berita acara yang akan dilaporkan oleh Dewan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya.

3.      Jika suatu Surat Saham hilang, atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan penggantinya dapat diberikan kepadanya asalkan menurut pendapat Dewan Direksi bahwa hilangnya surat saham tersebut telah cukup dibuktikan dan asalkan jaminan yang diharuskan oleh Dewan Direksi untuk kasus tertentu telah diserahkan            

4.      Pengeluaran surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini membuat surat saham aslinya tidak berlaku lagi bagi perusahaan.

5.      Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan penerbitan surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.


6.      Ketentuan-ketentuan dalam alinea 1 sampai dengan 5 dari Pasal ini berlaku juga secara mutatis mutandis pada pengeluaran pengganti surat saham kolektif.


Pasal 8
REGISTER SAHAM DAN REGISTER KHUSUS

1)      Perusahaan membuat dan menempatkan Buku Register dan Register Khusus di kantor Perusahaan            

2)      Buku ini mencatat hal-hal sebagai berikut :

(a)    nama dan alamat para pemegang saham;
(b)   nilai saham, jumlah lembar saham, tanggal pemerolehan surat saham atau surat saham kolektif yang dimHiki oleh para pemegang saham ;
(c)    jumlah modal yang disetor sesuai dengan nilai masing-masing saham;
(d)   nama dan alamat orang atau badan hukum yang memegang saham Perusahaan sebagai jaminan dan tangga’ saham-saham tersebut dijaminkan;
(e)    keterangan mengenai penyetoran modal saham dibayarkan dalam bentuk selain uang tunai;     
(f)    keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Direksi .

3)      Register Khusus memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh para anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dan keluarga mereka baik yang di dalam Perusahaan dan/atau di perusahaan lain, dan buku ini juga mencatat tanggal pemerolehan saham-saham tersebut .

4)      Para pemegang saham diwajibkan untuk memberitahukan perubahan alamat mereka secara tertulis kepada Dewan Direksi Perusahaan.

a)      Selama pemberitahuan tersebut belum dilaksanakan, semua panggilan dan pengumuman kepada para pemegang saham dianggap sah jika telah dikirimkan ke alamat-alamat yang terakhir tercatat dalam Buku Register Saham tersebut        

5)      Dewan Direksi berkewajiban menyimpan Buku Pencatatan Pemegang Saham dan Register Khusus dengan cara yang sebaik-baiknya .

6)      Buku Saham dan Register Khusus harus tersedia untuk diperiksa oleh setiap pemegang saham pada waktu jam buka kantor Perusahaan.


Pasal 9
PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM

1.      Setiap pengalihan hak atas perusahaan harus dituangkan dalam suatu akta pengalihan hak atas saham yang harus ditandatangani baik oleh pemegang saham yang mengalihkan hak atas sahamnya maupun oleh pihak yang menerima pengalihan hak atas saham tersebut (atau oleh wakil-wakil sah mereka).

2.      Akta pengalihan hak atas saham sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 1 di atas atau seperangkat salinannya harus diserahkan kepada Perusahaan .

3.      Setiap pemegang saham Perusahaan yang bermaksud menjual sahamnya harus memberitahukan secara tertulis kepada para pemegang saham lainnya. Pemberitahuan itu memuat juga harga dan persyaratan penjualan saham, serta memberitahukan hal ini secara tertulis kepada Dewan Direksi .

4.      Para pemegang saham lainnya yang berniat membeli saham ditawarkan tersebut harus memberitahukan kepada perries saham yang hendak menjual sahamnya dan kepada Dew’a’6 Direksi Perusahaan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) ha terhitung sejak mereka menerima pemberitahuan Penawara tersebut, dan pembelianya sebanding dengan proporsi jumlah saham yang telah dimilikinya .

5.      Perusahaan harus menjamin bahwa semua saham yan2 ditawarkan sebagaimana yang disebut dalam alinea 3 di atas dibeli dengan harga wajar dan dibayar dengan uang tunai dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal penawaran.

6.      Seandainya perusahaan tidak mampu menjamin penjualan saham sebagaimana yang diuraikan dalam alinea di atas, pemegang saham yang bermaksud menjual saham harus terlebih dulu menawarkan sahamnya tersebut (dengan harga dan persyaratan yang sama) kepada para karyawan perusahaan sebelum mena-warkannya kepada pihak ketiga.    

7.      Seandainya para pemegang saham lainnya tidak berkehendak membeli keseluruhan saham yang ditawarkan, pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya tersebut berhak untuk men-cabut kembali surat penawaran penjualan sahamnya setelah ber-lalunya jangka waktu sebagaimana yang disebut dalam alinea 4

8.      Kewajiban penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham perusahaan hanya berlaku satu kali saja .

9.      Klausul 3 sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]% ([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50 % (limapuluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang saham, yaitu (…………),atau PT. (…………),dalam hal PT (…………),, dan PT. (…………), dalam hal PT. (…………),  

10.  Dalam hal terjadinya pengalihan saham sesuai dengan klausul ? Pasal 9, jika dikemudian hari terjadi pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan dibawah 50  (limapuluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas .

11.  pengalihan hak atas saham hanya boleh dilakukan jika semua Icetentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan telah dipenuhi . 

12.  Saham Perusahaan tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut .
13.  Selama ketentuan yang dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan .


Pasal 10
DEW AN DIREKSI

1)      Perusahaan dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang tiga orang diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia .          

2)      Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.

3)      Para Anggota Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu [___] ([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu            

4)      Para anggota Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hak tersebut dapat didelegasikan oleh RUPS kepada Dewan Komisaris       

5)      Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut        

6)      Jika karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham hams diselenggarakan Untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris           

7)      Seorang anggota Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri tersebut

8)      Masa jabatan seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia

(a)    mengundurkan diri dari jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;         
(b)   tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang berlaku.        
(c)    meninggal dunia; diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham.        


Pasal 11
KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI

1.      Dewan Direksi harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

2.      Masing-masing anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab dan mentaati semua hukum dan peraturan yang. Berlaku.

3.      Dewan Direksi bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan.          

Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan:
a.       meminjam uang atau meminjamkan uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan diBank);        
b.      mengikat Perusahaan sebagai penjamin;
c.       menjual atau mengalihkan harta milik Perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___] ([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang sewaktu-waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;  


No comments:

Post a Comment

Komentar yang sopan, tidak sara, bully dan perkataan kotor lainnya.