Salam blogger, satu minggu lagi SIM C saya akan mati, kebayangkan harus gimana.
oke langsung saja kita bahas caranya :
Pertama : Membuat surat keterangan sehat di klinik/ dokter yang sudah bekerjasama dengan polresnya
Kedua : fhoto Copy KTP yang aktif/berlaku
Setelah syarat diatas disiapkan silahkan ajukan dipolres masing-masing/ tempat biasa anda membuat SIM nya.
Langkah-langkahnya setelah datang ke loket :
1. Ambil Nomor antrian
2. Ajukan pendafaftaran perpanjangan SIM
3. Membayar biaya langsung RP. 75.000
4. Selanjutnya kita diberikan formulir pendataan terus kita lengkapi isian formulir yang diberikan
5. Tunggu dipanggil sesuai no Antrian
6. Kemudian menuju loket verifikasi data/ dan pengambilan gambar
7. Kemudian keloket selanjutnya mengambil hasil cetak SIM yang baru.
Sobat blogger, perlu di perhatikan mungkin cara/ langkah diatas agak berbeda di tempat kalian masing-masing tetapi kurang lebih langkah-langkahnya seperti itu.
terima kasih telah membaca artikel ini, semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment
Komentar yang sopan, tidak sara, bully dan perkataan kotor lainnya.